Seputar Harga Produk Terlengkap
Harga  

Harga Plat Nomor Cantik 3 Angka

Harga Plat Nomor Cantik 3 Angka

Menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) merupakan suatu pilihan atau biasa dikenal dengan plat nomor cantik yang punya syarat dengan jelas. Plat nomor cantik ini kerap menjadi pilihan agar kendaraan pemohon yang punya perbedaan dengan mobil lain yang berada di jalanan. Pemohon dapat memilih kombinasi angka dan juga huruf yang akan digunakan untuk kendaraannya. Berdasarkan dari Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, telah disebutkan bahwa pemilik dapat meminta plat nomor cantik. Selain itu, akan dikenakan penerimaan negara bukan dari pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Syarat dan Ketentuan Plat Nomor CantikHarga Plat Nomor Cantik 3 Angka

Untuk produser pembuatan plat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang tercatat dalam PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut ini adalah syarat dan ketentuannya:

1.NRKB pilihan telah diberikan berdasarkan adanya permintaan dan akan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

2.Huruf pilihannya yaitu terdiri dari 1 atau sampai dengan maksimal 7 huruf yang berupa nama orang dengan sesuai kartu identitas.

3.Seri angka pada nomor registrasi telah terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah adanya huruf pilihan.

4.Kombinasi huruf pilihan dan dengan seri angka pada nomor registrasi telah ditempatkan setelah kode wilayah.

5.NRKB pilihan telah digunakan pada satu kali kepemilikan yang bertujuan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku sampai maksimal 5 tahun.  Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan ini wajib dalam mengajukan permohonan perpanjang dan (PNBP) biaya untuk penerimaan negara bukan pajak setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti dengan nomor NRKB biasa dan tidak akan dipungut biaya PNBP nomor pilihan. NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi dengan alasan karena kendaraan dijual atau dalam balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dan akan membayar biaya PNBP.

Baca Juga :  Harga dan Spesifikasi HP Vivo Terbaru Tahun 2021

Aturan Tentang Plat Nomor Cantik

Berdasarkan dari keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, yang berisi tentang NRKB Pilihan, terdapat enam poin yang telah mengatur tentang plat nomor cantik dan peraturan wajib masyarakat ketahui. Yang paling utama jika Anda akan mengurus plat nomor cantik, berikut ini adalah beberapa aturannya:

1.NRKB pilihan telah berlaku selama lima tahun dan akan diperpanjang selama lima tahun lagi, namun dalam kondisi pada kode wilayah yang sama.

2.NRKB pilihan ini tidak berlaku jika pemilik kendaraan bermotor dapat dipindahtangankan kepada pihak lain atau akan mutasi ke luar wilayah.

3.NRKB pilihan akan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan ubahan warna, alamat, dan mesin di dalam kode wilayah yang sama.

4.Masa berlaku NRKB pilihan ini telah tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang akan dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau oleh Satlantas Polres/Ta/Tabes.

5.Perpanjang NRKB Pilihan ini telah dilakukan dengan bersama perpanjang STNK dan akan jatuh tempo dalam masa berlaku. Selain itu, telah disamakan dengan adanya masa berlaku STNK.  Jika kendaraan bermotor akan dipindahtangankan sebelum pada masa berlaku NRKB Pilihan telah habis, maka sisa dari masa berlaku akan habis. Untuk penerbitan STNK yang baru dan dengan adanya penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama paling lama 5 tahun.

Baca Juga :  Harga TV Led 24 Inch Berbagai Merek Paling Murah

Cara Mengurus Plat Nomor Cantik

Harga Plat Nomor Cantik 3 Angka

Langkah-langkah yang wajib Anda ketahui yaitu bagaimana cara Anda mengurusnya. Anda perlu melakukan beberapa hal yaitu mulai dari mempersiapkan dokumen, mengisi formulir, dan melakukan pembayaran. Berikut ini adalah penjelasannya:

1.Siapkan Dokumen Untuk Mengurus Plat Nomor Mobil

Langkah pertama yang harus dilakukan sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib mengumpulkan berkas penting yang berisi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukti pembelian kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan dokumen lampiran resmi dari dealer lainnya.

2.Datang Langsung ke SAMSAT

Langkah kedua yaitu setelah Anda selesai mempersiapkan dokumen, saatnya Anda datang langsung ke kantor SAMSAT atau ke loket khusus yang mengurus Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Anda harus datang langsung sendiri sebagai seorang pemilik kendaraan, sebab dalam proses pembuatannya tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.

3.Isi Formulir

Langkah ketiga yaitu lakukanlah pengisian formulir permohonan dengan lengkap dan sesuai kolom yang telah diberikan. Perlu Anda ingat bahwa jenis formulir NRKB (khusus) ini berbeda dengan formulir TNKB (umum).

Formulir TNKB ini merupakan salah satu formulir umum yang bertujuan untuk proses pengurusan plat nomor biasa. Sedangkan formulir NRKB ini merupakan formulir khusus yang telah ditujukan untuk proses pengurusan plat nomor cantik.

4.Pilih Plat Nomor Kendaraan yang Anda inginkan

Kemudian, isilah plat nomor mobil yang Anda inginkan pada formulir. Jika Anda telah selesai mengisinya dengan lengkap maka segera serahkan formulir tersebut kepada petugas yang berada di loket. Kemudian, petugas loket akan langsung memberitahu kepada Anda tentang adanya kesediaan plat nomor kendaraan yang telah diajukan. Jika ternyata telah terpakai, Anda harus menuliskan pilihan alternatif lainnya.

Baca Juga :  Rekomendasi STB Terbaik dan Harganya

5.Pemesanan dan Pembayaran Diproses

Langkah yang terakhir yaitu lakukanlah pembayaran. Setelah Anda membayar, plat nomor yang telah diajukan akan langsung diproses oleh petugas loket. Anda akan menerima sertifikat mengenai adanya plat nomor mobil cantik sesuai dengan yang telah diajukan. Sertifikat ini adalah bukti bahwa plat dengan nomor seri tersebut telah resmi menjadi milik Anda selama beberapa tahun ke depan.

Masa Berlaku Plat Nomor Cantik

Harga Plat Nomor Cantik 3 Angka

Lamanya masa berlaku plat ini yaitu atas adanya permintaan khusus yaitu selama 5 (lima) tahun. Anda perlu melakukan perpanjangan jika masih ingin menggunakan plat nomor cantik tersebut.

Jika tidak, plat mobil dengan nomor cantik yang telah Anda miliki akan hangus dan tidak akan berlaku lagi. Solusinya adalah, perpanjang sebelum telah jatuh tempo dan membuat plat nomor yang baru.

Cara Memperpanjang Plat Nomor Cantik

Tahapan untuk memperpanjang plat mobil cantik ini hampir sama dengan cara mengurusnya pertama kali yaitu adanya biaya yang tidak jauh berbeda. Apabila Anda telah memutuskan untuk tidak memperpanjang plat nomor cantik ini silahkankan untuk menggunakan formulir TNKB yang biasa. Dengan adanya formulir umum TNKB, maka Anda tidak dapat memilih nomor sesuai dengan keinginan Anda. Melainkan Anda harus mengikuti nomor plat yang telah tersedia saja.

Harga Plat Nomor Cantik 3 Angka

Memiliki plat mobil dengan nomor yang cantik akan menjadikan mobil Anda terasa istimewa. Selain itu, jika Anda menginginkan plat mobil cantik dengan adanya 3 digit angka maka tanpa adanya penambahan huruf setelahnya akan dikenakan biaya sampai dengan Rp.10.000.000. Namun, jika setelah 3 digit angka kemudian Anda akan melakukan penambahan huruf maka harganya hanya berkisar Rp.7.500.000.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *