Seputar Harga Produk Terlengkap
NEWS  

Gaji, Tugas dan Tanggung Jawab KPPS 2024, Buruan Daftar!

Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang diselenggarakan secara reguler di Indonesia. Pemilu merupakan sarana untuk memilih perwakilan rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif dan eksekutif. Dalam pelaksanaannya, pemilu membutuhkan peran serta masyarakat luas, salah satunya melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Gaji, Tugas dan Tanggung Jawab KPPS 2024, Buruan Daftar!

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh orang, yaitu satu ketua, satu sekretaris, dan lima anggota.

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh orang, yaitu satu ketua, satu sekretaris, dan lima anggota.

Tugas KPPS adalah:

  • Menyediakan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
  • Melakukan verifikasi pemilih
  • Melaksanakan pemungutan suara
  • Melakukan penghitungan suara
  • Menyusun laporan hasil pemungutan dan penghitungan suara
Baca Juga :  Pinjaman 500 Ribu Langsung Cair, Hanya di Aplikasi Ini!

KPPS merupakan bagian penting dari penyelenggaraan Pemilu. KPPS bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Berikut adalah persyaratan menjadi anggota KPPS:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia 18 tahun atau lebih
  • Berdomisili di wilayah TPS yang bersangkutan
  • Memiliki keahlian dalam bidang administrasi, kepemerintahan, atau lainnya

Anggota KPPS dipilih oleh PPS dari masyarakat sekitar TPS. Seleksi anggota KPPS dilakukan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU.

Anggota KPPS mendapatkan honorarium dari KPU. Besaran honorarium anggota KPPS ditetapkan oleh KPU.

Proses pendaftaran anggota KPPS adalah sebagai berikut:

  1. Calon anggota KPPS mengambil formulir pendaftaran di sekretariat PPS.

  2. Calon anggota KPPS mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Formulir pendaftaran berisi data diri calon anggota KPPS, termasuk nama lengkap, nomor KTP, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon.

  3. Calon anggota KPPS menyerahkan formulir pendaftaran kepada panitia pendaftaran. Panitia pendaftaran adalah tim yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan penelitian administrasi terhadap formulir pendaftaran.

  4. Panitia pendaftaran melakukan penelitian administrasi terhadap formulir pendaftaran. Panitia pendaftaran akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data diri calon anggota KPPS.

  5. Panitia pendaftaran mengumumkan hasil penelitian administrasi. Panitia pendaftaran akan mengumumkan hasil penelitian administrasi melalui papan pengumuman di sekretariat PPS.

  6. Calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus penelitian administrasi mengikuti seleksi. Seleksi anggota KPPS dilakukan oleh PPS berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU. Seleksi anggota KPPS dapat dilakukan dengan cara tes tertulis, wawancara, atau penilaian portofolio.

Baca Juga :  JUAL AKUN TIKTOK INDONESIA REAL AKUN MURAH

Calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus seleksi akan dilantik oleh KPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *